WARTANESIA – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jamaah haji oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo, Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tertuang dalam surat bernomor S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada 7 November 2025.
Dalam surat tersebut, Mustafa Yasin diduga bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dugaan itu mengacu pada Pasal 121 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ia juga disangkakan melakukan penerimaan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) secara tidak sah. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 120 jo Pasal 113 undang-undang yang sama.
Penyidik turut menjerat Mustafa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. Kedua pasal tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini.
Kasus yang menjerat Mustafa bermula dari janji keberangkatan haji plus melalui PT Novavil Travel Haji dan Umrah, perusahaan yang dipimpin langsung olehnya.
Namun, saat jadwal keberangkatan tiba, 56 calon jemaah gagal berangkat karena visa mereka bukan visa haji, melainkan visa kerja.








