WARTANESIA – Gabungan Aktivis Seluruh Pohuwato Lipu Lami (Gass Pull) menyatakan sikap tegas menuntut penegakan hukum atas meninggalnya dua warga di bekas galian tambang emas ilegal (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dalam pernyataannya, Gass Pull mendesak Polres Pohuwato segera menangkap dan memproses hukum Ferdi Mardain, yang disebut sebagai pemilik lokasi tambang emas ilegal di Bulangita.
Desakan tersebut muncul karena adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua warga di area tambang tersebut.
“Kami tidak akan diam. Dua warga meninggal di bekas galian tambang yang diduga dikelola Ferdi Mardain. Polisi harus segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini bukan drama sosial, ini persoalan nyawa,” tegas salah satu Koordinator Lapangan Gass Pull, Rabu (5/11/2025).
Menurut Gass Pull, peristiwa ini bukan sekadar musibah, tetapi termasuk tindak pidana kelalaian sebagaimana Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Selain itu, aktivitas penambangan emas tanpa izin juga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tambahnya.
Gass Pull menilai dua dasar hukum tersebut cukup kuat untuk dijadikan landasan penyelidikan oleh Polres Pohuwato, tanpa perlu menunggu laporan dari keluarga korban.
Mereka menegaskan, kematian akibat kelalaian dalam aktivitas ilegal merupakan delik murni sehingga aparat penegak hukum wajib bertindak proaktif.
“Kami ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai karena ada nama besar di balik lokasi itu, penegakan hukum menjadi tumpul. Semua harus sama di depan hukum,” lanjut pernyataan Gass Pull.
Sebagai bentuk keseriusan, Gass Pull akan menggelar aksi damai pada Senin, 10 November 2025, di depan Kantor Polres Pohuwato dan Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama:
- Penegakan hukum yang transparan atas kematian dua penambang Bulangita.
- Pemeriksaan dan proses hukum terhadap Ferdi Mardain.
- Komitmen Polres Pohuwato untuk menegakkan hukum tanpa intervensi.
“Kalau Polres Pohuwato tidak segera memanggil Ferdi Mardain, kami akan turun ke jalan. Kami ingin hukum ditegakkan, bukan ditidurkan,” tegas Korlap Gass Pull.
Menurut Gass Pull, aksi ini bukan untuk menekan aparat, melainkan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian agar masyarakat yakin hukum benar-benar bekerja melindungi semua warga tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan.











