WARTANESIA – Seorang ayah sejatinya menjadi pelindung bagi keluarganya. Namun tidak bagi seorang ayah berinisial SM, di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ini. Ia justru tega mencabuli anak tirinya, Mawar (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun dan tengah duduk di bangku salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pohuwato.
Perbuatan bejat sang ayah itu diketahui oleh ibu kandung korban. Di mana usai sang suami melakukan aksi haramnya itu, ia kepergok baru saja keluar dari kamar putrinya dalam keadaan tanpa pakaian sehelai pun.
Karena curiga, sang ibu sekaligus istri dari pelaku kemudian masuk ke dalam kamar putrinya. Saat itulah, sang ibu menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, kondisi putrinya dalam keadaan tidak berpakaian.
Ketika ditanya, sambil menangis gadis belia itu menjawab bahwa, ia baru saja dicabuli oleh ayahnya. Sang ibu kemudian memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolres Pohuwato.
Baca berita terkait : Soal Pencabulan Ayah ke Anak di Taluditi, Saiful: Bagi Orang Tua, Jaga Anaknya Baik-baik
“Pelaku telah diamanankan di Mapolres Pohuwato. Yang bersangkutan kita jemput dengan cara baik-baik di kediamannya. Dirinya tidak melawan dan telah mengakui kesalahannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saipul Kamal, Rabu (3/2/2021).
Dari informasi yang dirangkum, pelaku sudah 6 (enam) kali melakukan aksi kejinya itu. Terakhir, pada tanggal 7 Februari 2021, sekitar pukul 7.30 Wita.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (RI), Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan Pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua, atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka tersangka diancam dengan hukuman maksimal kurungan badan 15 Tahun,” jelas Saipul. (Lan)