WARTANESIA.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri, menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua warga negara (WN) India yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan emas internasional.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah dua apartemen di Jakarta Utara (Jakut).
“Kita temukan di dua tempat apartemen, hasil penegakan kami amankan dua WNA India sesuai paspor yang ada kami sita,” kata Irhamni kepada awak media, dikutip Minggu (16/8/2026).
Menurut Irhamni, kedua WN India tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang fokus menyelundupkan emas ke Dubai. Polisi juga masih memburu kelompok lain yang diduga terlibat dalam aktivitas serupa.
“Diselundupkan ke Dubai. Masih banyak kelompok lain yang dilakukan pengejaran,” ujar Irhamni.
Dari hasil penggeledahan di dua apartemen tersebut, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya emas batangan seberat 2 kilogram dan residu hasil pengolahan emas seberat 18 kilogram.
Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,1 miliar, laptop, telepon seluler, serta paspor milik kedua WNA tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan modus menyembunyikan emas di dalam pakaian yang telah dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan.






