WARTANESIA – Seorang pria, NT (24) asal Kecamatan Randangan, diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato, pada Minggu (23/7/2023).
Pemuda tersebut ditangkap Polisi karena melakukan aksi kejahatan pencurian hewan ternak sapi, di wilayah Kecamatan Randangan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, S.I.K., melalui Katim Resmob Polres Pohuwato, Aipda Karim Domili mengatakan bahwa, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan Polsek Randangan.
“Berdasarkan laporan Polisi LP Nomor : LP/26/VII/2023/Sek-Rdgn dan keterangan saksi-saksi, Tim Resmob dan personil Reskrim Polsek Randangan, berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Karim.
Tidak hanya mengamankan terduga pelaku, Tim Resmob Satreskrim Polres Pohuwato juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Adapun yang kami amankan yakni barang bukti, 2 ekor sapi, 1 unit Pick Up merk Izuzu dengan Nopol DM 8536 DB, uang tunai Rp 17.765.000 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah),” jelasnya.
“Selanjutnya Terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke personil reskrim Polsek Randangan guna dilakukan proses lebih lanjut. Kita akan kabarkan kelanjutannya nanti ke rekan-rekan media,” tutup Aipda Karim Domili. (Lan)