Tak Lama Nikmati Hasil Curian, 4 Pemuda Pohuwato Diringkus Polisi

WARTANESIA – Wirda Lukum (38) menjadi korban atas tindak pencurian yang dilakukan oleh empat (4) warga asal Pohuwato, berinisial RS (27), RK (18), FH (18), AR (19), pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Motif keempatnya diduga bermula saat keempatnya ingin meminum minuman keras, akan tetapi tak memiliki uang. Alhasil, keempatnya melancarkan aksi pencurian di Desa Marisa Utara.

banner 468x60

Aksi terdesebut dilancarkan pada pukul 02.00 Wita, dini hari. RS dan FH masuk melalui jendela rumah, sementara RK memantau kondisi diluar rumah korban. Ketiganya lantas keluar dengan cara melompati pagar.

Ketiganya berhasil menggasak sebuah tas berisikan uang tunai sebesar Rp 91.300.000 (sembilan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan 3 (tiga) buah handphone (hp). Keempat pelaku lantas membagi hasil curiannya.

Aksi keempatnya lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Keempatnya pun langsung dibekuk di salah satu kos-kosan di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabuoaten Pohuwato, Kamis (08/06/2023).

Dari tangan keempatnya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Aerox warna merah yang digunakan untuk melakukan pencurian, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan untuk memantau rumah serta sejumlah handphone hasil curian.

Wakapolres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan, mengungkapkan barang bukti yang dibeli menggunakan uang curian diantaranya 1 (satu) buah sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah, 1 (satu) buah HP Realme C55 C, 1 (satu) buah Lemari es Merek SHARP, 1 (satu) buah Kompor gas merek Rinnai, 1 (satu) buah Tabung gas 3 ukuran kilogram, 1 (satu) buah dispenser, 1 (satu) buah rak dispenser, 1 (satu) buah ricecooker.

“Untuk pasal yang disangkakan ke pelaku itu pasal 363 ayat (2) subsidair pasal 363 ayat (1) ke 3e lebih subsidair pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling berat 9 tahun,” ungkap Wakapolres. (rik)

banner 468x60