WARTANESIA – Personel Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang pria berinisial CH, terduga pelaku dalam dua kasus berbeda, yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, (25/7/2025), sekitar pukul 00.15 WITA di wilayah Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.
Upaya penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas dua laporan polisi yang sebelumnya diterima oleh Polres Pohuwato.
Laporan pertama, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, teregistrasi dengan nomor LP/B/41/III/2025/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo, tertanggal 12 Maret 2025.
Sementara laporan kedua berkaitan dengan kasus penganiayaan, tercatat dengan nomor LP/B/167/X/2024/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo, tertanggal 17 Oktober 2024.
Berdasarkan rilis yang diedarkan kepolisian Polres Pohuwato, Satresmob menerima informasi dari warga pada Kamis malam, 24 Juli 2025 pukul 21.30 WITA, terduga pelaku CH terlihat melintas di kawasan pertambangan emas tradisional Tomula menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna biru, menuju Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Resmob segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Namun, CH tidak ditemukan di titik tersebut.
Tidak berhenti di situ, tim Resmob terus menggali informasi dan akhirnya memperoleh keterangan bahwa CH kemungkinan akan mengunjungi rumah istrinya di Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat.
Tim segera bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 00.15 WITA, keberadaan CH terpantau di area parkir samping rumah istrinya, dan petugas segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat ini, CH telah diamankan di Polres Pohuwato dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Diketahui, sebelumnya penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap CH, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan menghilang selama lima bulan terakhir.
Penangkapan ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi para korban.













