WARTANESIA – Sidang perkara peralihan IUP KUD Darma Tani Marisa dengan nomor perkara nomor 20/Pdt.g/2024/PN.Lbo, terus berlanjut ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Dalam tuntutannya, penggugat, Nurlaila Kadji, melalui kuasa hukumnya, Irfan Slamet Bano, proses mediasi terhadap permintaan laporan pertanggungjawaban dengan penjelasan laporan-laporan keuangan dari KUD, hingga kini tidak dipenuhi oleh pihak KUD. Sehingga dalam mediasi yang digelar pada Selasa (21/5/2024), dinyatakan tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Gugatan kami langsung masuk ke sidang selanjutnya. Sidang selanjutnya masuk ke pokok perkara agenda jawab menjawab,” ujar Irfan, Selasa (21/05/2024).
Irfan menjelaskan, pihak KUD menyampaikan permintaan penggugat yang di ajukan ke pihak KUD sifatnya rahasia, karena sejak awal anggota KUD tidak di perlihatkan soal transparansi.
Penggugat menganggap, transparansi tidak bisa di bilang rahasia, karena hal tersebut penting dan wajib diketahui oleh anggota KUD Dharma Tani Marisa.
“Klien saya sebagai pihak KUD meminta untuk pelaporan pertanggungjawaban dari pihak pengurus KUD, karena sesuai undang-undang nomor 25 tahun 1992, tentang perkoperasian, jelas dari fungsi anggota mendapat haknya, termasuk laporan pertanggungjawaban dari pihak pengurus maupun badan pengawas,” jelas Irfan
Irfan mengungkapkan, permintaan anggota tidak pernah dibuka soal transparansi dari pihak pengurus, terutama dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang didapatkan oleh KUD dari perusahaan (PT. PETS).
“Soal deivden yang diterima KUD Dharma Tani dari perusahaan emas, gaji karyawan, keterbukaan itu yang tidak ditampilkan oleh pihak KUD dalam hal ini pengurus,” terangnya.
“Kami ingin ada keterbukaan dari pengurus ke anggotanya, bukan bersifat tertutup kemudian jadi konsumsi para pengurus, sehingga dapat dikatakan pengurus hanya memperkaya diri sendiri, karena tidak ada transparansi dari pihak pengurus dalam penjelasan keuangan yang ada di dalam KUD,” ungkapnya melanjutkan.
Tak hanya itu, Irfan menyampaikan, selama ini tidak pernah ada keterbukaan terhadap gaji dari pihak pengurus KUD, termasuk berapa pinjaman yang sudah didapatkan dari pihak perusahaan, dan lain-lain, yang tidak diketahui oleh anggota.
“Kalaupun pengurus transparansi, hal ini tidak akan menjadi rahasia, ini harus dibuka kepada anggota. Kami tetap akan minta pertanggungjawaban dari pihak KUD lewat sidang, walupun pihak pengurus menyampaikan akan ada LHT yang dilakukan hanya seputaran-seputaran seperti terjadi biasanya,” tutup Irfan. (Lan)