Gugatan PKB ke MK Ditolak, KPU Pohuwato Bersyukur, Demokrat Bahagia

WARTANESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, pada Selasa (21/5/2024). Adapun agenda sidang yakni pengucapan putusan/ketetapan.

Dari 297 permohonan yang disengketakan, 90 permohonan bakal dilanjutkan oleh MK ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi. Sementara, 207 perkara dinyatakan gugur usai dibacakan dalam pengucapan putusan/ketetapan. Tidak terkecuali sengketa Pileg Kabupaten Pohuwato.

Gugatan terhadap KPU Pohuwato, yang dilayangkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa ke MK, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), akhirnya ditolak.

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan mengatakan bahwa, dengan telah diputuskannya perkara oleh MK, KPU Pohuwato kini fokus menghadapi Pilkada.

“Alhamdulillah, bahwa ini (perkara) tidak lanjut ke sidang pembuktian. Dengan demikian, kami sudah bisa fokus melaksanakan Pilkada,” ungkap Firman.

Sementara itu, Partai Demokrat Pohuwato, selaku pihak terkait dalam gugatan PKB ke MK, melalui Ketua DPC, Iwan Abay mengatakan bahwa, meski telah diputuskan, pihaknya masih menunggu salinan putusan MK.

“Bahagia ya tentunya. Namun, kami sebagai pihak terkait yang dilaporkan, meski sudah ada putusan, kita masih tetap menunggu salinan putusan. Saya belum bisa menyatakan ini sudah final atau belum,” ungkap Iwan.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilih Partai Demokrat. Tentu ini bagian dari proses demokrasi. Secara partai, kami hargai proses ini, di mana secara hukum, putusan MK adalah final,” tutupnya. (Lan)