Babak Baru Gugatan IUP Pani Gold Project, Penggugat Buka Sejumlah Bukti

WARTANESIA – Lanjutan perkara Gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa Dharma Tani Marisa (KUD-DTM) memasuki babak baru. Sejumlah bukti pun telah disiapkan oleh pengguggat Nur Kadji cs lewat kuasa hukumnya.

Hingga memasuki sidang ke-13 yang akan digelar Rabu (13/4/2024), pihak tergugat  yakni Pani Gold Project (PT. Pets), Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato dinilai kumabal dan tumpul hukum.

Phak penggugat pun telah menyiapkan sejumlah bukti baru untuk membuka mata publik bahwa, aktivitas PT. Pets di Pohuwato tidak sesuai aturan perundang-undangan dan diduga Ilegal. Adapun sejumlah bukti tersebut yakni Putusan PN Marisa, PT.TUN, dan putusan Kasasi di Mahkamah Agung.

“Gugatan kami ini tidak perlu dilayangkan manakala Bupati Kabupaten Pohuwato, Pemprov Gorontalo dan perusahaan patuh terhadap putusan yang sudah inkrah alias memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Kuasa Hukum penggugat,  Irfan Slamet Bano , Selasa (12/3/2024).

Menurut dia, selain melawan putusan hukum,  para tergugat mengabaikan peringatan Kementerian Koperasi.

“Iya, para tergugat mengabaikan atas putusan TUN tersebut. Bahkan pada tanggal 29 Agustus 2016, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI memberikan surat peringatan kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) nomor 410.Dep.1.3/VIII/2016 perihal status kepengurusan KUD Dharma Tani marisa yang menyatakan, segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani dan pihak lainnya,” beber Irpan.

Dengan begitu sambung Irfpan, Pengadilan Negeri Gorontalo berhak mengadili perkara perdata IUP KUD Darma Tani Marisa. Ini dikarenakan ketidakpatuhan hukum para pihak tergugat atas putusan pengadilan sebelumnya.

“Pengadilan Negeri Gorontalo berhak mengadili, karena rentetan atas dokumen surat yang di esepsi oleh para tergugat bersumber pada dokumen surat 99/BH/XXII.5/II/2015, tertanggal 23 Februari 2015 yang sudah di batalkan oleh Pengadilan TUN Manado, sampai dengan tingkat Kasasi, dan telah pula dibatalkan kepengurusan nya pada Pengadilan Negeri Marisa sampai dengan tingkat kasasi pula,” terang Irpan Slamet Bano.

“Karena peralihan IUP 351/17/IX/2015 merujuk pada rekomendasi bupati nomor 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015”, sementara dokumen surat yang merupakan rekomendasi bupati 522/Sek/640/VII/2015 tanggal 8 Juli 2015 merujuk pada pengesahan kepengurusan yang disahkan oleh bupati kabupaten pohuwato dengan nomor surat 99/BH/XXII.5/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015”,” pungkasnya. (Lan)