Terkait Dugaan Pemerasan Tahanan, Kalapas Pohuwato : Miskomunikasi Saja

WARTANESIA – Kepal Lapas (Kalapas) Kelas II B Kabupaten Pohuwato, Imran Jaya menepis isu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya kepada para tahanan.

Hal itu diungkapkan, Kalapas Pohuwato, Irman Jaya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024), bersama dengan kedua tahanan yang diduga mengalami pemerasan yakni NN dan SM.

Irman Jaya mengaku dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya itu tidak benar, melainkan yang terjadi hanyalah miskomunikasi antara tahanan dan keluarga tahanan.

“Itu tidak benar, setelah saya telusuri ternyata itu hanya miskomunikasi antara tahanan dan keluarga tahanan itu sendiri,” ujar Irman.

Irman mengaku, kejadian itu bermula saat ada keluarga tahanan yang datang menjenguk tahanan berinisial NN ke Lapas Pohuwato. Pada saat itu, NN meminta uang kepada keluarganya dengan alasan untuk membayar hutang di kantin lapas.

“Jadi awalnya ini tahanan meminta uang kepada keluarganya untuk membayar hutang di kantin lapas sebesar Rp 1 Juta lebih. Dan itu tidak ada hubungan dengan pemerasan, karena mereka ngasih rokok ke anggota lapas itu dengan sukarela, sesuai keikhlasan para tahanan. Jadi tidak ada anggota lapas yang minta apalagi sampai melakukan pemerasan,” jelasnya.

Mendengar adanya dugaan pemerasan itu kemudian Kalapas Pohuwato langsung mengundang tahanan yang berinisial NN dan SM tersebut untuk mencari apa yang sebenarnya terjadi.

Tahanan NN dan SM pun mengakui bahwa itu hanya miskomunikasi. Awanya mereka meminta uang kepada keluarga untuk membayar hutang rokok di kantin lapas.

Namun saat mendengar itu, keluarga NN kaget karena NN bukanlah perokok, akan tetapi sudah memiliki hutang rokok di kantin lapas. Jadi pihak keluarganya pun bertanya kembali prihal permintaan uang tersebut kepada tahanan yang berinisial NN.

“Itu tidak benar pak, karena memang untuk menjaga keakraban dengan anggota lapas, maka kami memberi mereka rokok dan itu tidak ada unsur paksaan, itu kami sendiri yang kasih dengan keikhlasan kami,” singkat tahanan berinisial NN. (rik)