WARTANESIA – Tiga Capres-Cawapres resmi menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum peserta Pemilu 2024.
Pendatanganan tersebut dilakukan saat Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terlebih dahulu menandatangani deklarasi disusul oleh nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, terakhir nomor urut 3 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Adapun isi deklarasi tersebut yakni:
Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum Peserta Pemilu tahun 2024.
Kami peserta pemilu tahun 2024 mendeklarasikan diri berkomitmen untuk:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraan pemilu.
2. Melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.
3. Tidak melakukan politisasi sarang menyebarkan hoax ujaran kebencian dan perbuatan politik yang selama politik uang selama penyelenggaraan pemilu.
4. Tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.
Acara yang diselenggarakan Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 agar berjalan netral dan damai.
Kegiatan ini memiliki tema ‘Gakkumdu Mengawal Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat’. Rakornas Sentra Gakkumdu digelar dalam rangka persiapan pengawasan menjelang masa kampanye.
Pada hari yang sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan menggelar acara Deklarasi Kampanye Pemilu 2024 Damai.
Acara digelar di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB. KPU turut mengundang pemerintah, Polri, dan TNI dalam acara deklarasi tersebut.
Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Selama masa kampanye, KPU akan menggelar debat capres-cawapres Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. (rik)