WARTANESIA.ID – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Pohuwato dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat. Kali ini, oknum legislator tersebut diduga belum melunasi kewajiban pembayaran pembagian hasil dari penggunaan lahan yang dijadikan lokasi pertambangan emas ilegal.
Tak tanggung-tanggung, nilai kewajiban yang disebut belum diselesaikan mencapai sekitar Rp7 juta.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan seperti dikutip SUARAPOST.ID saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (31/10/2026).
Menurut sumber tersebut, anggota DPRD Pohuwato yang diduga terlibat merupakan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yakni Tomi Umar. Ia disebut masih memiliki kewajiban pembayaran terkait pembagian persentase hasil dari aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Masih ada utang sekitar Rp7 jutaan dari pembagian persentase lokasi. Itu dia (oknum aleg) belum dibayar,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya persoalan pembayaran, sumber itu juga menduga legislator yang berasal dari wilayah barat Pohuwato tersebut masih berkecimpung dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Molosipat.
Dugaan tersebut menambah sorotan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato.
Sementara itu, sumber lainnya mengungkapkan bahwa oknum legislator tersebut sebelumnya diduga pernah terlibat dalam aktivitas PETI di lokasi Jabaru.
Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut menggunakan dua unit alat berat, masing-masing bermerek Caterpillar (CAT) dan SANY.
“Di lokasi Jabaru, dia menggunakan dua alat berat,” tegas sumber tersebut.
Meski demikian, sumber kedua mengaku belum mengetahui secara pasti apakah aktivitas pertambangan di lokasi Jabaru masih berlangsung hingga saat ini.
Terpisah, Tomi Umar saat dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI, termasuk mengenai kewajiban pembayaran sekitar Rp7 juta tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Tomi Umar untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab atas informasi yang disampaikan para sumber tersebut.















