WARTANESIA.ID – Tim Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengamankan seorang saksi berinisial ILHAM KUNTONO terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan penggunaan cap dan logo Koperasi Unit Desa (KUD DT) Darmatani Marisa.
Saksi tersebut diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 02.41 Wita di kawasan Pertambangan Mutiara, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa/454/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 26 Oktober 2026, dalam rangka memenuhi kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelum melakukan pengamanan, Tim Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo terlebih dahulu melaksanakan apel pengecekan di Mapolda Gorontalo pada Sabtu (01/11/2026) pukul 15.00 Wita. Selanjutnya, tim bergerak menuju Kabupaten Pohuwato dan berkoordinasi dengan pihak terkait di Mapolres Pohuwato.
Berdasarkan hasil penelusuran, keberadaan saksi diketahui berada di kawasan pertambangan yang menjadi tempatnya bekerja. Tim gabungan yang terdiri dari personel Ditreskrimum Polda Gorontalo, Satbrimob Polda Gorontalo, dan Polres Pohuwato kemudian bergerak menuju lokasi.
Saat diamankan, ILHAM KUNTONO bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Petugas juga mengedepankan tindakan persuasif serta memperlihatkan surat perintah membawa saksi. Yang bersangkutan kemudian bersedia dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Diketahui, perkara tersebut berawal dari dugaan pemalsuan dokumen berupa penggunaan cap dan logo KUD Darmatani Marisa yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial ABDULRAHMAN LAMUSU. Dalam perkara ini, yang bersangkutan diduga mengaku sebagai Wakil Ketua KUD Darmatani Marisa dan membuat surat menggunakan logo serta cap koperasi tanpa sepengetahuan pengurus yang sah. Surat tersebut kemudian ditujukan kepada Bupati Pohuwato dan Kepala Dinas Perindagkop Pohuwato.
Kabid Humas Polda Gorontalo menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam setiap proses penegakan hukum, Polri senantiasa mengedepankan prosedur yang berlaku, termasuk tindakan persuasif dan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses penyidikan serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan membawa saksi berakhir sekitar pukul 03.24 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, saksi diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Melalui penanganan perkara ini, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Polri Bersama Masyarakat, hadir untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum yang berkeadilan.














