Terbukti Melakukan Penipuan, Komisioner KPU Kota Gorontalo Resmi Ditahan

WARTANESIA Polres Gorontalo resmi menahan Komisioner KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, pada Selasa sore (24/6/2025), terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek fiktif yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan.

Penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri, S.I.K.

banner 468x60

“Iya benar, sore tadi tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kapolres.

Junaidi Yusrin diduga menjanjikan proyek bantuan fiktif kepada seorang pengusaha bernama Mbah Pariyem. Dalam aksinya, ia disebut telah menerima uang hingga mencapai Rp550 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah ada, dan uang korban raib begitu saja.

Tak sendirian, Junaidi diduga beraksi bersama dua orang lainnya, yakni Yusmaliana Olii dan Nurfadillah Nasaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Yusmaliana diduga menjadi otak dari penipuan ini, sementara Nurfadillah berperan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Untuk motif dan peran masing-masing tersangka, akan kami dalami lebih lanjut dalam pemeriksaan lanjutan,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga.

Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Kasus ini langsung memicu kekecewaan publik, mengingat Junaidi Yusrin merupakan seorang pejabat penyelenggara pemilu yang semestinya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan masyarakat.

Dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan tak hanya mencoreng nama lembaga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan soal etika dan kredibilitas pejabat publik.