Dugaan Penipuan Haji oleh PT. AMITRA Syariah Gorontalo Masuk Tahap Penyelidikan Polisi

WARTANESIA — Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan program pembiayaan haji plus oleh PT. AMITRA Syariah Cabang Gorontalo resmi memasuki tahap penyelidikan.

Hal ini menyusul laporan polisi yang diajukan oleh pasangan suami istri, NP dan NMA, ke Polres Bone Bolango pada 28 November 2024.

banner 468x60

Konfirmasi atas status penyelidikan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/101/III/RES.1.11./2025/Satreskrim Polres Bone Bolango, tertanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Rizal S.T.K., S.I.K.

Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP, serta pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

NP melaporkan Direktur PT. AMITRA Syariah Gorontalo, RA, setelah hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp33.784.000 dari total Rp116.060.000 yang telah dibayarkan untuk program haji plus.

NP menilai pengembalian tersebut tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Tak hanya itu, permintaan salinan kontrak yang diajukan berulang kali juga tidak pernah dipenuhi oleh pihak perusahaan maupun induk usahanya, FIF Group.

“Saya sudah menyurat ke perusahaan, namun salinan kontrak tidak diberikan. Kontrak baru diserahkan saat pemeriksaan di kepolisian, itu pun hanya berupa scan tanda tangan tanpa materai, karena disebut kontrak online,” ujar NP.

Ia juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen setoran awal ke Bank DKI Syariah.

Kuasa hukum pelapor, Romi Habie, S.H., M.J. dari Law Firm Romihabie & Partners, menegaskan bahwa, kasus ini bukan hanya pidana, tapi juga melibatkan pelanggaran kontrak, moral, dan prinsip-prinsip syariah.

Pihaknya mendorong penyelidik untuk menerapkan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kontrak pembiayaan bertanggal 31 Agustus 2021 yang baru diterima pelapor juga menuai sorotan. Kontrak tersebut menunjukkan penerapan skema Ijarah Multijasa oleh PT. Federal International Finance (FIF), namun NP menilai sejumlah ketentuan di dalamnya bertentangan dengan prinsip pembiayaan syariah.

“Prinsip syariah dijadikan alat promosi, tapi praktiknya eksploitatif. Kami mendesak agar penyelidik juga menerapkan Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Romi Habibie.

Sementara itu, beberapa poin kritis dalam kontrak yang diungkap antara lain:

• Denda Keterlambatan: Dikenakan ta’zir (denda administratif), yang menurut pelapor bertentangan dengan larangan riba dalam syariah.
• Ketidakjelasan Jasa: Tidak terdapat rincian jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, yakni Albis Nusa Wisata.
• Skema Kredit Konsumtif: Struktur cicilan dan total tagihan menyerupai kredit konvensional, bukan skema ijarah.
• Keabsahan Dokumen Diragukan: Kontrak tidak dilengkapi materai asli dan hanya memuat tanda tangan hasil pindai, tanpa pengesahan notaris.

“Kontrak ini seharusnya disusun secara transparan dan sesuai prinsip syariah. Namun, sejak awal kami tidak diberi penjelasan penuh maupun akses ke dokumen,” ujar NP.

Pakar hukum ekonomi syariah menilai bahwa pembiayaan multijasa sah dilakukan selama prinsip syariah dijalankan secara transparan dan adil, termasuk kejelasan objek jasa serta tidak adanya praktik eksploitatif.

Dengan masuknya kasus ini ke tahap penyelidikan, sorotan kini tertuju pada transparansi dan perlindungan konsumen dalam sektor keuangan syariah. Dalam SP2HP, Polres Bone Bolango menyatakan komitmen mereka untuk menindaklanjuti kasus secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, dikutip harianmetro.co, PT. AMITRA Syariah Cabang Gorontalo mengatakan bahwa, perosalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum yang ditangani oleh Polres Bone Bolango.

“Maaf pak, Kasus ini kan sudah ditangani Polres,” jawab pihak AMITRA Syariah melalui nomor +62 853-4159-1959, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. (Lan)