Terbesar Sepanjang Sejarah, Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng

WARTANESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencetak sejarah dalam penegakan hukum dengan menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Penyitaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

banner 468x60

“Barangkali hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya ini yang paling besar,” kata Harli.

Ia menjelaskan, uang senilai Rp11,8 triliun itu merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang dikembalikan oleh pihak-pihak terkait pada tahap penuntutan. Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap, maka penuntut umum melakukan penyitaan terhadap uang tersebut.

“Pengembalian ini merupakan bentuk kesadaran dari korporasi dan kerja sama yang baik. Ini menjadi contoh bagi korporasi atau pihak-pihak lain yang sedang berperkara agar turut serta mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Sutikno, menyebut bahwa perkara ini melibatkan lima perusahaan besar, yakni:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multimas Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Sutikno mengungkapkan, kelima korporasi tersebut sebelumnya telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, Kejaksaan Agung telah menempuh upaya hukum kasasi, yang hingga kini masih dalam proses di Mahkamah Agung.

“Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, ditemukan kerugian negara dalam tiga bentuk: kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian negara,” jelas Sutikno.

Ia merincikan, dari total kerugian Rp11.880.351.802.619, berikut besaran kontribusi masing-masing perusahaan:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun
  • PT Multimas Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar
  • PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Seluruh dana yang telah dikembalikan, lanjut Sutikno, kini resmi disita oleh penuntut umum berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.