Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Lebaran 1447 H

WARTANESIA – Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah, untuk tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Lebaran. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

banner 468x60

Dalam SE tersebut, para kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas ke luar negeri selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran, yakni mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Tito menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda strategis menjelang dan selama periode libur Idul Fitri.

Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Lebaran. Para kepala daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, dan memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah di daerah masing-masing.

Menurut Tito, kebijakan tersebut bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” ujarnya.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.