Polres Pohuwato Tahan Tersangka Pencurian Material Emas di Pani Gold Mine

WARTANESIA — Seorang karyawan PT Pani Gold Mine (PGM) berinisial SP alias Sugi resmi ditahan oleh Polres Pohuwato terkait dugaan pencurian material yang mengandung emas di wilayah operasional perusahaan.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2026, setelah status SP ditingkatkan menjadi tersangka. Penahanan tersebut dikethaui dari Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/III/RES.1.8./2026 Reskrim tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan Polres Pohuwato.

banner 468x60

Dalam surat tersebut disebutkan, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan telah diperoleh bukti yang cukup bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Penahanan terhadap SP disebutkan mengacu pada  Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas belum mendapatkan jawaban. 

SP diketahui merupakan warga asal Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Ia diduga terlibat bersama empat karyawan lainnya dalam kasus pencurian material yang mengandung emas di area perusahaan. Dari lima orang yang disebut, baru SP yang mengakui perbuatannya, sementara empat lainnya masih dalam proses pengembangan.

Supervisor Asset Protection PGM, Zainal Tangoi, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi melalui sambungan WhatsApp mengenai dugaan seorang karyawan yang membawa keluar material mengandung emas.

“Saya menerima telepon melalui WA bahwa ada seorang karyawan yang diduga mencuri material mengandung emas. Kami langsung menuju ke tempat kos karyawan tersebut,” ujar Zainal, Jumat malam, 27 Februari 2026.

Saat didatangi, terduga pelaku belum kembali dari lokasi kerja. Petugas kemudian menunggu hingga waktu salat Isya. Setelah pelaku tiba, ia langsung dimintai keterangan dan mengakui telah mengambil material yang mengandung emas dari area kerja.

Menurut pengakuannya, aksi tersebut telah dilakukan dua kali, yakni pada Desember 2025 dan 18 Februari 2026. Pada kejadian terakhir, material yang diambil diperkirakan seberat 10 kilogram dengan kandungan emas sekitar 5 gram, meski jumlah pastinya masih dalam perhitungan perusahaan.

Material tersebut diambil saat pelaku berada di lokasi kerja, sempat terlihat pengawas, kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibawa keluar menuju tempat kosnya.

Zainal menyebut, dari hasil pengembangan sementara, pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut empat rekan kerja lain yang diduga turut terlibat dalam pengambilan material tersebut.

Para terduga berasal dari berbagai daerah, termasuk Gorontalo dan Jawa Tondano. Perusahaan masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing.

“Total ada lima orang. Satu dari Kabupaten Gorontalo, dua dari Pohuwato, dan tiga lainnya dari luar Gorontalo,” ungkapnya.

Zainal menegaskan, perusahaan memiliki prosedur ketat bagi seluruh karyawan, mulai dari proses rekrutmen, pemeriksaan kesehatan, hingga induksi kerja sebelum memasuki area operasional. Namun, aksi pencurian diduga dilakukan dengan memanfaatkan celah pengawasan di lapangan.

Pihak manajemen menegaskan akan menindak tegas karyawan yang terbukti bersalah sesuai aturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga akan memperketat sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa.

“Kasus ini menjadi evaluasi perusahaan dan tidak menutup kemungkinan karyawan yang terlibat akan diproses lebih lanjut,” tutup Zainal.