Terbakar Cemburu, Pria di Boalemo Nekat Habisi Nyawa Pria yang Berboncengan dengan Istrinya

WARTANESIA – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Desa Kramat, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. 

Seorang pemuda berinisial IPT alias Isran (24) nekat menghabisi nyawa Kadir Palaa (23) lantaran terbakar api cemburu setelah melihat korban bermesraan dengan istrinya.

banner 468x60

Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiay Demak, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026. 

Motif utama pelaku diduga kuat karena sakit hati melihat hubungan antara korban dengan istrinya.

Kejadian bermula saat Isran secara tidak sengaja melihat sang istri berboncengan mesra dengan korban. 

Tersangka yang memang sudah menaruh curiga sebelumnya, langsung tersulut emosi. Ia kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau badik sepanjang 40 cm.

Setelah mengantongi senjata tajam, Isran sempat mencari istrinya untuk meminta penjelasan. 

Namun, amarahnya memuncak saat mengetahui korban tengah berada di sebuah tempat pangkas rambut.

“Tersangka mendatangi lokasi dan sempat menegaskan bahwa ia dan istrinya hanya pisah ranjang, belum resmi bercerai secara hukum. Tanpa peringatan panjang, tersangka langsung menusukkan badik tersebut ke arah perut korban,” ungkap Iptu Nurwahid, Senin (5/1/2026).

Korban Meninggal dalam Perjalanan

Korban yang mengalami luka tusuk serius di bagian perut sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat. 

Namun nahas, nyawa Kadir tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Usai melakukan aksinya, Isran sempat melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. 

Berkat koordinasi cepat jajaran kepolisian, tersangka berhasil diringkus di wilayah hukum Polres Limboto hanya beberapa jam setelah kejadian.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Saat ini, Isran telah mendekam di sel tahanan Mapolres Boalemo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP, serta Pasal 466 KUHP,” pungkas Iptu Nurwahid.