WARTANESIA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak berupa penganiayaan terhadap anak kandung yang diduga dilakukan oleh seorang ayah berinisial MH.
Penanganan kasus tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT Polda Gorontalo tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor berinisial U.H.
Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo langsung bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 16.30 WITA bersama pelapor.
“Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati terlapor berada di dalam kamar bersama kedua anaknya,” ujar Kombes Pol. Ade Permana.
Dari hasil pemeriksaan awal, anak pertama yang masih berusia balita ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.
Korban mengalami bengkak pada dahi dan bibir, memar di wajah, serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian tangan. Sementara itu, anak kedua dilaporkan dalam kondisi relatif baik.
Petugas kemudian mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Selanjutnya, terlapor diserahkan kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan terlapor, polisi juga membawa kedua anak korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
Setelah mendapatkan penanganan medis, kedua korban diserahkan kepada pihak keluarga dari ibu korban untuk perawatan lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya beredar video berdurasi 27 detik di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak kecil.
Dalam rekaman tersebut, seorang pria yang merupakan ayah kandun diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga korban mengalami luka di bagian hidung dan terlihat berlumuran darah.
Lebih memprihatinkan, pelaku dalam video tersebut juga diduga memperlihatkan aksi kekerasan itu kepada seorang perempuan yang diduga istrinya melalui sambungan video call, sambil mengancam akan menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau.
Aksi tersebut memicu kemarahan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap istrinya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang viral, Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk mencegah terjadinya tindakan yang lebih fatal.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.













