WARTANESIA – Sebanyak 11 poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR RI untuk dibawa ke tahap paripurna.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengaturan larangan rangkap jabatan menteri-wakil menteri di BUMN dan perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Jumat, 26 September 2025.
“Secara substansi, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini,” kata Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube Parlemen TV.
Rangkap Jabatan Resmi Dilarang dalam RUU BUMN
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.
Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa pejabat negara tidak boleh merangkap jabatan di BUMN.
Dalam RUU BUMN terbaru, larangan tersebut akan resmi diundang-undangkan, menjadi bagian dari regulasi yang mengikat semua pihak.
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti BP BUMN
RUU ini juga menjawab spekulasi mengenai masa depan Kementerian BUMN, yang sempat menjadi isu publik. Berdasarkan draf RUU, Kementerian BUMN akan dihapus, dan fungsinya dialihkan ke lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Dengan demikian, perusahaan pelat merah tidak lagi berada di bawah kementerian, melainkan langsung diatur oleh BP BUMN sebagai badan independen yang bertanggung jawab kepada presiden.
11 Poin Penting RUU BUMN yang Disepakati:
- Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga pengatur sektor BUMN.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan kinerja BUMN.
- Pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di jajaran BUMN.
- Penghapusan status non-penyelenggara negara bagi direksi dan dewan komisaris BUMN.
- Kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajemen BUMN.
- Perlakuan perpajakan khusus bagi holding operasional dan investasi.
- Pengecualian BUMN sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Kewenangan BPK dalam melakukan audit terhadap BUMN.
- Mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
- Pengaturan transisi rangkap jabatan sejak putusan MK hingga masa peralihan selesai.
Pemerintah Klaim RUU BUMN Dengarkan Suara Publik
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses pembahasan RUU BUMN ini melibatkan partisipasi publik secara aktif. Ia menyebut bahwa aspirasi masyarakat telah menjadi dasar penyusunan regulasi ini.
“Semua masukan publik sudah diterima. Teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningful participation. Ini membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR,” tegas Supratman.











