WARTANESIA — Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu yang dibackup Resmob Panua Polres Pohuwato, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) berinisial Iwan.
Penangkapan dilakukan di wilayah Manawa, Kecamatan Parilanggio, Kabupaten Pohuwato, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelaku yang diketahui berasal dari wilayah hukum Polres Kotamobagu tersebut, diamankan tanpa perlawanan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan, serta pelacakan intensif terkait laporan pencurian kendaraan bermotor yang masuk sebelumnya.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Polres Kotamobagu dan Polres Pohuwato.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF yang merupakan hasil kejahatan pelaku.
Kendaraan tersebut ditemukan di lokasi berbeda, tepatnya di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Hulawa, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Diketahui, kasus pencurian ini berawal dari laporan korban yang masuk ke Polres Kotamobagu pada 25 Desember 2025. Saat itu, korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di bagian belakang halaman rumah.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah mendapati sepeda motor tersebut tidak lagi berada di lokasi semula. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan diserahkan kepada penyidik Polres Kotamobagu guna pengembangan kasus, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












