WARTANESIA — Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, aktivitas penjualan petasan di sejumlah titik di Kabupaten Pohuwato tetap berlangsung. Para pedagang mengaku tidak terlalu terdampak oleh kebijakan pemerintah daerah yang melarang seluruh bentuk perayaan malam tahun baru.
Salah seorang pedagang petasan di Pohuwato, fitri mengatakan bahwa kegiatan berjualan petasan sudah menjadi tradisi tahunan yang hanya terjadi sekali dalam setahun.
“Torang ini so dari tahun-tahun berjualan. Ini cuma momen satu tahun satu kali. Menurut saya, seharusnya torang tetap ada pesta,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa larangan tersebut tidak membuat mereka mengalami kerugian. Justru, setelah imbauan pemerintah dikeluarkan, jumlah pembeli cenderung meningkat.
“Kalau merasa rugi tidak. Orang tetap ba beli. Karena yang dilarang itu berkumpul, bukan ba acara. Dorang tetap rayakan di rumah masing-masing. Malah terasa, setelah himbauan keluar, justru lebih banyak yang membeli,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini memang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ia meyakini bahwa dukungan terhadap perayaan tahun baru tetap lebih besar karena momen tersebut hanya terjadi sekali dalam setahun.
“Pasti ada pro dan kontra. Tapi harapan torang, setiap tahun tetap harus ada acara,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Wakil Bupati Iwan S. Adam resmi mengeluarkan surat imbauan tertanggal 24 Desember 2025 terkait peniadaan seluruh kegiatan perayaan malam puncak Tahun Baru 2026.
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kondusivitas wilayah, pemerintah mengeluarkan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk tidak melakukan perayaan Tahun Baru dalam bentuk apa pun, termasuk pesta, hiburan, dan keramaian massal konvoi kendaraan penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum
2. Mengajak masyarakat untuk mengisi pergantian tahun baru dengan kegiatan yang
positif, sederhana, dan bermanfaat, seperti Berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing
b. Berkumpul bersama keluarga di rumah
Melakukan refleksi diri dan evaluasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik
3. Kepada para Camat, Kepala Desallurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Aparat Keamanan agar
a. Menyosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat
b. Melakukan pengawasan dan pembinaan di wilayah masing-masing
c. Mengambil langkah-langkah persuasif demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif











