Kurang dari 24 Jam, Resmob Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Curanmor

WARTANESIA.ID — Tim kembali menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaannya dalam menjaga keamanan wilayah.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor () yang beraksi di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan, .

banner 468x60

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh pelapor, Boby Abas (41), warga Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (05/11/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menggelar olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi sejak pukul 18.30 WITA.

Kerja keras tim membuahkan hasil. Sekitar pukul 22.00 WITA di hari yang sama, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di area Indomaret dekat Lapangan Taruna, Kota Gorontalo. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, S.I.K., M.H., menyampaikan ketegasannya terkait penanganan kasus ini.

“Kami tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Pengungkapan cepat ini adalah bentuk komitmen kami untuk merespons setiap aduan masyarakat dengan cepat dan tuntas. Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mako Polresta untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana.

Dari catatan kepolisian, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana pencurian.

“Petugas juga masih terus melakukan penelusuran dan pemburuan terhadap satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” Pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di