WARTANESIA.ID – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa wartawan Isa Uwaya alias Ajon (30) mendapat sorotan serius dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Gorontalo.
Ketua SMSI Provinsi Gorontalo, Irwanto Achmad, mendesak Satlantas Polres Gorontalo Kota segera mengusut tuntas perkara tersebut. Ia menilai, dugaan pengendara yang mengemudi dalam kondisi mabuk hingga menyebabkan wartawan mengalami cedera serius tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan biasa.
Desakan ini muncul setelah hampir dua bulan sejak kecelakaan yang terjadi pada 26 September 2026, korban mengaku belum mendapatkan kepastian penanganan perkara maupun pertanggungjawaban dari pihak yang diduga menabraknya.
Padahal, menurut pengakuan korban, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sempat meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi yang dijadwalkan pada 3 November 2026 di Satlantas Polres Gorontalo Kota belum terealisasi.
Iwan Dije, sapaan akrab Irwanto Achmad, menilai kepolisian perlu memberikan kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar pengendara mengemudi dalam kondisi mabuk hingga menyebabkan wartawan Isa Uwaya mengalami cedera serius, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Kami mendesak Satlantas Polres Gorontalo Kota segera mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan,” demikian draf pernyataan Iwan Dije yang perlu dikonfirmasi kepada narasumber.
Menurutnya, keselamatan pengguna jalan merupakan hal mendasar yang harus dijaga. Mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak sadar penuh dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Jalan raya bukan tempat untuk mempertaruhkan keselamatan orang lain. Pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol seharusnya tidak memaksakan diri untuk berkendara. Jika akibat perbuatannya ada orang yang menjadi korban, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” lanjut draf pernyataan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, pengendara bernama Rahmad Dwiki Febriyanto Ibrahim (31) sempat mengakui dirinya mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk saat kecelakaan terjadi. Pengakuan tersebut, menurut Ajon, disampaikan ketika pihak pengendara mendatangi korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Aloe Saboe, dua hari setelah kecelakaan.
Ajon mengaku mengalami dislokasi siku, patah jari, hingga retak tulang tangan. Cedera tersebut membuatnya belum dapat bekerja secara normal selama lebih dari satu bulan. Iwan Dije menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh penyebab kecelakaan, kondisi pengendara saat kejadian, serta bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan kepada korban.
Ia juga meminta agar proses hukum tidak berhenti hanya karena adanya tawaran penyelesaian secara kekeluargaan.
“Penyelesaian secara kekeluargaan memang bisa menjadi ruang musyawarah bagi pihak-pihak yang terlibat. Namun, itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum. Apalagi jika terdapat dugaan pelanggaran serius yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegasnya dalam draf pernyataan.













