Gugatan Romantis Ditolak MK, Thariq–Nurjanah Resmi Menangkan Pilkada Gorontalo Utara

WARTANESIA Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu dan Nurjanah Jusuf, resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara.

Kepastian ini didapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Roni Imran – Ramdhan Mapaleiy (Romantis) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

banner 468x60

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (26/5/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
“Dalam Eksepsi; 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.”

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara yang menetapkan pasangan Thariq–Nurjanah sebagai pemenang Pilkada tetap sah dan tidak berubah.

Putusan ini sekaligus mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang sempat mewarnai proses Pilkada di Kabupaten Gorontalo Utara.

Kemenangan ini memastikan Thariq Modanggu dan Nurjanah Jusuf akan memimpin Kabupaten Gorontalo Utara ke depan, membawa visi dan program pembangunan yang telah mereka janjikan selama masa kampanye.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat kembali bersatu dan bersama-sama mendukung pembangunan Gorontalo Utara secara inklusif dan berkelanjutan. (Wan)