WARTANESIA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara terkait pembiayaan pendidikan dasar.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun—dari SD hingga SMP atau sederajat—wajib diselenggarakan secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 dan menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Para pemohon, yakni JPPI, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, menuntut agar negara menjamin tidak ada pungutan biaya dalam pelaksanaan wajib belajar di jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (27/5/2026), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”
Delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara ini adalah Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
MK memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis, termasuk di sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau pihak swasta.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional membiayai pendidikan dasar sepenuhnya sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Tanpa pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Guntur juga menyoroti fakta bahwa selama ini pendanaan pendidikan dasar lebih banyak difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, tidak sedikit anak Indonesia yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
MK juga mencatat bahwa banyak sekolah atau madrasah swasta tetap memungut biaya dari peserta didik meski telah menerima bantuan dari pemerintah, seperti dana BOS atau beasiswa lainnya.
Selain itu, terdapat sekolah swasta yang menolak menerima bantuan dana dari pemerintah. Namun demikian, MK tidak sepenuhnya melarang sekolah swasta memungut biaya.
Menurut MK, pemerintah belum sepenuhnya mampu membiayai seluruh kebutuhan pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan fiskal.
Oleh karena itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan menarik biaya, namun diwajibkan memberikan skema kemudahan pembiayaan bagi peserta didik.













