GEMPAR Desak Pemda Tertibkan Operasional Indomaret 24 Jam di Pohuwato

WARTANESIA.ID – Gerakan Pelajar Mahasiswa Randangan (GEMPAR) mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato, untuk segera menertibkan operasional gerai ritel modern Indomaret yang diduga menjalankan layanan 24 jam, tanpa adanya kejelasan dasar hukum daerah yang mengatur secara spesifik operasional ritel modern selama 24 jam.

Ketua GEMPAR, Fikri Papempang, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum dan menghormati kewenangan pemerintah daerah.

banner 468x60

Menurutnya, jika hingga saat ini belum terdapat regulasi yang jelas berupa Peraturan Daerah (Perda) atau ketentuan lain yang mengatur operasional ritel modern selama 24 jam di Pohuwato, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi serta menghentikan sementara layanan tersebut sampai ada kepastian hukum.

“Kami meminta Bupati Pohuwato segera mengevaluasi dan menghentikan sementara operasional Indomaret 24 jam, sampai terdapat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah serta regulasi yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Investasi harus tetap menghormati kewenangan pemerintah daerah dan tidak boleh berjalan seolah-olah berada di atas aturan,” ujar Fikri.

Selain mendesak pemerintah daerah, GEMPAR juga meminta DPRD Pohuwato segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak manajemen Indomaret dan instansi terkait guna meminta penjelasan terbuka mengenai dasar perizinan dan legalitas operasional 24 jam tersebut.

Fikri menilai DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh aktivitas usaha di daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika benar operasional 24 jam dijalankan tanpa rekomendasi dan landasan regulasi yang memadai, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan secara terbuka di hadapan publik,” tegasnya.

GEMPAR menilai, keberlangsungan operasional 24 jam tanpa kepastian regulasi dapat menimbulkan kesan bahwa terdapat pihak yang menjalankan usaha tanpa memperhatikan otoritas pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah dan DPRD diminta menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan kesetaraan di hadapan aturan.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan kepentingan bisnis. Siapa pun yang berusaha di Pohuwato wajib tunduk pada aturan yang berlaku dan menghormati kewenangan daerah,” tutup Fikri.