WARTANESIA – Enam oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Gorontalo Utara kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari pengawasan pihak kepolisian. Mereka sebelumnya ditahan oleh Polres Gorontalo Utara atas dugaan keterlibatan dalam praktik politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang digelar Sabtu, 19 April 2025 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, menjelaskan bahwa masa penahanan para tersangka berakhir pada Rabu, 22 Mei 2025, pukul 21.00 WITA. Upaya kepolisian untuk membawa kasus ini ke tahap dua sebelum tenggat waktu tersebut belum berhasil sepenuhnya.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melanjutkan ke tahap 2 pada tanggal tersebut. Tapi karena baru mendapatkan P21, kami harus patuh pada prosedur administrasi. Jika kami menahan mereka tanpa dasar hukum setelah tanggal 22, itu akan melanggar HAM,” ujar AKP Arianto.
Ia juga menjelaskan adanya kebingungan terkait akhir masa penahanan. Menurutnya, terjadi kekeliruan dalam perhitungan hari kerja akibat cuti bersama Hari Raya Waisak pada 13 Mei 2025 yang awalnya tidak dianggap sebagai hari libur nasional. Akibatnya, masa daluwarsa penahanan sebenarnya jatuh pada 23 Mei, bukan 22 Mei seperti yang sebelumnya dihitung.
“Masa daluwarsa bergeser ke 23 Mei. Tapi saat itu Surat Perintah Penahanan sudah terbit dan tidak bisa direvisi,” jelasnya.
Meski keenam kades telah dibebaskan sesuai jadwal, polisi tetap melakukan pengawasan ketat di kediaman masing-masing guna mencegah potensi pelarian. Namun, para tersangka berhasil meloloskan diri dengan berbagai cara.
“Setiap tersangka dijaga dua personel kepolisian. Tapi mereka tetap berhasil kabur. Ada yang lompat lewat jendela kamar, ada yang berpura-pura izin ke toilet, bahkan ada yang lolos lewat pintu belakang rumah yang tak terpantau petugas,” ungkap AKP Arianto.
Saat ini, keenam oknum kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai buron dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Berikut nama-nama kepala desa yang kini masuk dalam DPO:
• Hartono Datau – Kepala Desa Buata
• Rahman Desei – Kepala Desa Pinontoyonga
• Kusno V. Gobel – Kepala Desa Sigaso
• Isnain Talaban – Kepala Desa Imana
• Hamran Ahaya – Kepala Desa Oluhuta
• Anton Puabengga – Kepala Desa Bintana
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk segera melapor guna membantu proses penegakan hukum. (Lan)










