WARTANESIA – Seorang oknum pegawai Indomaret di Jatiuwung, Kota Tangerang, berinisial A (23) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Kejadian ini terungkap pada Minggu, (15/6/2025). Kini, kasusnya sedang ditangani oleh Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban datang ke minimarket tersebut yang terletak di Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, dengan maksud mengisi ulang pulsa game online sebesar Rp30.000 bersama temannya.
Melihat kesempatan, terduga pelaku yang berprofesi sebagai kasir, mengiming-imingi korban dengan penawaran menggiurkan: top up gratis sebesar Rp100.000.
Namun, ada syaratnya. Pelaku meminta korban untuk ikut dengannya ke kamar mandi minimarket. Terbuai oleh iming-iming tersebut, korban pun menuruti permintaan pelaku. Di dalam kamar mandi itulah, tindakan bejat tersebut dilakukan.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku dan korban kembali ke area kasir. Pelaku kemudian menepati janjinya dengan memberikan top up pulsa game online senilai Rp100.000 kepada korban.
Terbongkarnya Kasus dan Penangkapan Pelaku
Awalnya, korban bermain seperti biasa dengan teman-temannya setelah mendapatkan pulsa game online yang diinginkannya.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban mulai merasakan sakit dan ketakutan akibat peristiwa yang baru saja dialaminya.
Tak mampu menahan beban tersebut, korban akhirnya pulang ke rumah dan menceritakan semua yang terjadi kepada orang tuanya.
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban sontak kaget dan geram. Tanpa membuang waktu, mereka segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jatiuwung.
Menindaklanjuti laporan ini, pihak kepolisian dari Polsek Jatiuwung segera mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, polisi berhasil menangkap terduga pelaku A (23).
Beberapa barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian antara lain pakaian yang dikenakan korban, struk top up pulsa sebesar Rp100.000, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, serta handphone yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku A masih dalam pemeriksaan mendalam di Polsek Jatiuwung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun