Imbas Demo soal Upah, Pemkot Gorontalo Tutup Sementara Restoran Mie Gacoan

WARTANESIA, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menutup sementara operasional Restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, menyusul aksi demonstrasi yang melibatkan masyarakat dan pekerja terkait persoalan upah dan material pembangunan restoran tersebut.

Kebijakan penutupan sementara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Nomor: 500.16.7.2/DPMPTSP-SEK/319/VI/2025, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dan efektif berlaku mulai 17 Juni 2025.

banner 468x60

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penutupan dilakukan sebagai respons atas gangguan ketertiban umum yang terjadi akibat aksi demonstrasi pada 12 Juni 2025, yang berlangsung di tiga titik: Restoran Mie Gacoan, Kantor Wali Kota Gorontalo, dan Kantor DPRD Kota Gorontalo.


Dalam aksinya, massa aksi menuntut penyelesaian masalah terkait pembayaran upah pekerja dan material bangunan yang digunakan dalam proyek pembangunan restoran.


Penghentian sementara ini diberlakukan maksimal selama 30 hari sejak tanggal surat dikeluarkan, yaitu 16 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, pihak manajemen Mie Gacoan diminta untuk segera memberikan tanggapan resmi kepada Pemerintah Kota Gorontalo mengenai persoalan tersebut.

Surat tersebut juga memuat ketentuan bahwa, apabila pihak Mie Gacoan telah membayarkan upah kepada kontraktor, namun kontraktor tidak menyalurkan pembayaran kepada pekerja, maka pihak restoran diminta untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Berikut bunyi surat penghentian sementara outlet Mie Gacoan :

“Dengan ini diberitahukan bahwa perusahaan Saudara sesuai kondisi dilapangan telah menimbulkan gangguan ketertiban umum berupa demonstrasi masyarakat pada tanggal 12 Juni 2025 berlokasi di Restoran Mie Gacoan, Kantor Wali Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo yang menuntut penyelesaian masalah upah dan material dalam proses pembangunan usaha saudara, hal ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum yang lebih besar lagi, sehingga perlu dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha saudara terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat ini, Saudara wajib memberikan tanggapan atas penghentian sementara kepada Pemerintah Kota Gorontalo


Apabila pihak Restoran Mie Gacoan telah membayar upah kepada pihak kontraktor dan tidak dibayarkan oleh pihak kontraktor kepada pekerja, maka pihak Restoran Mie Gacoan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.


“Demikian surat penghentian sementara kegiatan usaha ini isampaikan, atasnya diucapkan terima kasih,”