Debt Collector Viral di Duhiadaa Dilaporkan ke Polres Pohuwato

WARTANESIA.ID – Kasus video viral cekcok antara seorang perempuan dan seorang pria yang diduga oknum debt collector di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, kini resmi masuk ke ranah hukum.

Seorang warga bernama Nisda (27), ibu rumah tangga asal Desa Mekar Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pohuwato

banner 468x60

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: LP/136/V/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA GORONTALO, yang diterima pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.20 WITA.

Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial Andre Tintingon. Dugaan peristiwa pencemaran nama baik tersebut disebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.

Sebelumnya, Kasus ini bermula dari viralnya sebuah video di media sosial Facebook melalui akun Nisda Wahab M Hasan, yang memperlihatkan adu mulut antara seorang perempuan dengan sejumlah pria yang menggunakan mobil Toyota. Rekaman tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Menanggapi viralnya peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, SH, sebelumnya menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menindaklanjuti apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kalau ada yang menjadi korban akibat ulah debt collector, dipersilakan melapor ke Polres Pohuwato,” tegas IPTU Renly saat dikonfirmasi media pada Jumat (15/5/2026).

Langkah pelaporan resmi yang kini ditempuh pelapor menjadi tindak lanjut atas arahan tersebut. Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato, Nirwan Due, juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang diduga melibatkan oknum debt collector.

Menurut Nirwan, tindakan intimidasi ataupun perbuatan di luar ketentuan hukum tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat.