Polisi Dalami Kematian Opa 61 Tahun di Kamar Warung Remang-remang Marisa

WARTANESIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato tengah menyelidiki penyebab meninggalnya seorang pria lanjut usia berusia 61 tahun, asal Gentuma, Gorontalo Utara, di sebuah kios di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (12/9/2026) malam.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban yang diketahui bernama Nikson Imran, berada di dalam sebuah kamar bersama seorang perempuan inisial LG alias Len (37). Saat itu, korban tiba-tiba mengalami kondisi darurat kesehatan.

Saksi yang berada di lokasi kemudian meminta bantuan. Namun sayang nyawanya tak tertolong. Korban selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Bumi Panua.

Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, personel Satreskrim Polres Pohuwato langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas memasang garis polisi (police line), melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan masyarakat di sekitar lokasi.

Sejumlah orang yang berada di tempat kejadian juga dimintai keterangan guna membantu polisi mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kami telah melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari mengamankan TKP, melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, hingga melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh,” ujar Renly.

Ia menegaskan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Untuk penyebab pasti kematian korban, kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis,” tegasnya.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh untuk memastikan fakta serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Polisi juga belum menyimpulkan adanya unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut sebelum seluruh hasil pemeriksaan dan penyelidikan diperoleh.

Sebelumnya, Seorang pria berusia 61 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kondisi kritis usai berhubungan badan dengan seorang wanita di salah satu warung remang-remang di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 20.00 Wita.

Pria tersebut diketahui bernama Nikson Amrin, warga asal Gorontalo Utara. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, korban sebelumnya berada di warung tersebut bersama seorang wanita asal Popayato, Kabupaten Pohuwato, berinisial LG alias Len (37).

Menurut sumber yang mengetahui kejadian, kondisi korban tiba-tiba berubah setelah selesai berhubungan badan.

“Habis berhubungan badan korban langsung gemetar badannya. Dia minta air minum, setelah itu jatuh tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” ungkap sumber.

Korban kemudian dilaporkan tidak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun penyebab kematian korban.

Petugas kepolisian telah memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dievakuasi untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumi Panua Pohuwato.

Penyebab pasti kematian Nikson masih menunggu pemeriksaan medis dan keterangan resmi dari pihak berwenang.