WARTANESIA – Pasar Marisa, Kabupaten Pohuwato jadi saksi atas perlakuan seorang oknum polisi terhadap seorang lansia bernama Tahir Mulia (76) yang di seret di hadapan publik. Kasus ini mencuat setelah video insiden tersebut viral di media memicu reaksi luas masyarakat.
Lansia bernama Tahir Mulia (76), seorang petani tua asal Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, diduga diseret secara paksa oleh oknum polisi setelah dituduh mencuri dompet milik seorang perempuan di Pasar Malam Marisa.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang perempuan mengaku kehilangan dompet. Tanpa proses klarifikasi yang memadai, perempuan tersebut langsung menuduh Tahir yang diduga sebagai pelaku.
Tak lama berselang, dua orang yang diduga oknum polisi, salah satunya tidak berseragam, kemudian menyeret lansia tersebut di hadapan banyak orang.
Merasa dirugikan, Tahir Mulia pada 19 Maret 2026 melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pohuwato. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: Pengaduan/B/70/III/2026/SPKT/Res-Phwt.
Humas Polres Pohuwato, Akim Dersi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelapor mengaku ditarik dan dituduh mencuri oleh seorang perempuan yang tidak dikenalnya, yang belakangan diketahui merupakan istri dari oknum polisi yang ikut dalam insiden tersebut.
“Warga bernama Tahir Mulia (76) melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Kejadian terjadi di Pasar Marisa dan sempat direkam serta tersebar luas,” ujar Akim.
Dalam keterangannya, Tahir menyatakan keberatan atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan telah merusak nama baiknya. Ia juga menyoroti penyebaran video kejadian yang memperburuk situasi.
Di sisi lain, perempuan bernama Andi Angga Lestari (34) diduga kuat merupakan istri dari cahyadi oknum polisi turut menyeret lansia juga melaporkan dugaan pencurian ke Polres Pohuwato dengan nomor: Pengaduan/8/69/III/2026/SPKT/Res-Phwt. Ia mengaku kehilangan dompet hitam berisi uang tunai Rp780.000 dan sejumlah kartu penting saat berbelanja di pasar.
Menurut keterangannya, dompet tersebut hilang setelah seorang pria berada di dekatnya. Namun hingga kini, belum ada bukti yang secara jelas menguatkan tuduhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi saat ini tengah mengumpulkan keterangan saksi serta bukti tambahan guna mengungkap fakta sebenarnya.
“Kami masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi. Belum bisa disampaikan secara rinci karena proses pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya, Rabu (25/03/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan membawa Tahir ke kantor polisi disebut sebagai upaya untuk mengamankan situasi agar tidak semakin ricuh di lokasi pasar.
Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam insiden tersebut masih menjadi perhatian dan akan didalami lebih lanjut.
Pihak Polres Pohuwato memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara komprehensif.
Hingga saat ini, baik laporan dugaan pencemaran nama baik maupun dugaan pencurian masih terus diproses. Polisi juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga pelapor.
Kasus ini menjadi ujian bagi profesionalitas aparat penegak hukum, sekaligus menjawab pertanyaan publik: apakah tindakan tegas akan diambil jika terbukti terjadi pelanggaran oleh oknum di internal kepolisian.












