Anak di Pohuwato Diduga Ditodong Pistol Mainan Oleh Polisi, Konon Kadesnya Ikut Mengintimidasi

WARTANESIA – Seorang anak berinisial AL (16), di Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, terpaksa digelandang ke Mapolres Pohuwato, pada Rabu (22/7/2021).

Anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama itu dituding telah melakukan pengrusakan di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Duhiadaa, beberapa waktu lalu.

banner 468x60

Saat ditemui sejumlah awak media di kediamannya, orang tua AL, HD (39), mengaku kecewa dan tidak menerima atas perlakuan anggota polisi di Mapolres Pohuwato, saat melakukan pemeriksaan terhadap anaknya. Bahkan, pihaknya sudah meminta bantuan hukum, ke salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Pohuwato.

Pasalnya, menurut HD, saat diperiksa, sang anak diduga mendapatkan intimidasi. “Sebagai orang tua, kami tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu. Saat diperiksa, anak kami sampai ditodong pistol. Kami tidak tahu itu pistol betul atau mainan, sebab kata mereka (polisi), itu hanya pistol mainan. Mau mainan atau bukan, kami merasa trauma dan takut sekali. Kami sudah melaporkan hal ini, ke salah satu LBH, untuk memintakan bantuan hukum,” ungkap HD, pada Kamis (22/7/2021).

“Anak kami masih di bawah umur, dan dia (AL) mengaku bahwa yang melakukan pengrusakan dan pencoretan sekolah itu bukan dia. Kenapa anak kami dipaksa mengakui bahwa itu adalah perbuatannya. Bahkan anak kami ditodong pistol di bagian paha kiri,.”

Tidak hanya itu saja, sang ibu juga menyayangkan sikap Kepala Desa setempat, Alex N. Ahadulu, yang juga diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya saat pemeriksaan di Mapolres Pohuwato.

“Ayah (Kades) itu datang menarik kepalanya, kemudian menendang tulang kering kaki anak kami di bagian kanan, sambil berkata, ‘kalau dari tadi ngana mangaku, bagini so capat selesai pemeriksaan’ (kalau dari tadi kau sudah mengakui perbuatanmu, pemeriksaan sudah selesai),” terang HD.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmad, SH., S.I.K., mengatakan bahwa, persoalan dugaan intimidasi yang dilakuka oleh Anggota Polres Pohuwato, terhadap anak di bawah umur, yang diperiksa terkait dugaan pengrusakan sekolah di Kecamatan Duhiadaa, tengah dilakukan pemeriksaan di Propam.

“Persoalan dugaan pengrusakan oleh anak di bawah umur awalnya diperiksa oleh Reskrim. Nah muncul kemudian adanya dugaan intimidasi. Terkait hal ini, saya selaku pembina fungsi dari oknum anggota yang dimaksud, akan memberikan pembinaan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” ungkap Cecep.

Sementara itu, Kepala Desa setempat, Alex N. Ahadulu, membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap AL. “Itu (dugaan kekerasan) tidak benar. Saya hanya bikin begitu (senggol). Maksud saya, saya melakukan itu artinya pembelaan sama dia (AL). Karena sudah di Polres, saya sebagai orang tua di desa, mau saya mau kembalikan masalah ini ke desa. Dan saya punya perlakuan itu untuk memperlihatkan sama si pelapor, Ibu Kepala Sekolah, dan Polisi, bahwa ada saya punya tindakan sama anak ini untuk diambil alih ke desa,” terang Kades Alex. (Lan)

banner 468x60