WARTANESIA.ID – Setelah mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sumitomo dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Polres Pohuwato kini memburu pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada seorang pria berinisial PM alias Pian yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Nama PM alias Pian ini sudah kami panggil kemarin, tetapi tidak hadir. Kami akan melayangkan panggilan kedua,” ujar Renly, Selasa (16/6/2026).
Menurut Renly, penyelidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pelaku di lapangan, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
“Kami akan memproses lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemodalnya. Yang jelas, kasus ini masih terus berlanjut dan dalam tahap penyelidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.
Excavator dan Material PETI Diamankan
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Kecamatan Marisa.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sumitomo yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat tersebut beroperasi di kawasan PETI. Selain mengamankan excavator, petugas juga menyita dua karung material hasil olahan tambang serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai operator alat berat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, didampingi Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, bersama sejumlah personel lainnya.
Dari pantauan di lapangan, ekskavator yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Pohuwato dan kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, membenarkan adanya penindakan tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari masyarakat, alat berat itu diduga milik seorang pelaku usaha bernama Pian.
“Benar, berdasarkan informasi sementara dari warga, alat berat tersebut diduga milik seorang pelaku usaha bernama Pian. Saat ini alat berat sudah diamankan di Polres Pohuwato bersama seorang operator. Untuk keterangan resmi terkait penertiban ini akan kami sampaikan lebih lanjut kepada rekan-rekan media,” ujar Renly.











