WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) menegaskan akan menindak tegas keberadaan pom mini yang tidak memiliki alat ukur atau tera resmi.
Langkah ini diambil menyusul maraknya usaha pom mini yang beroperasi tanpa standar pengukuran yang ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Kabupaten Pohuwato usai pelaksanaan reses DPRD Pohuwato Daerah Pemilihan (Dapil) Patilanggio–Duhiadaa, belum lama ini.
Menurutnya, jumlah pom mini di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, terus bertambah dan telah menjamur di berbagai titik.
Namun, berbeda dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina yang memiliki alat ukur resmi dan rutin menjalani tera ulang, pom mini yang ada tidak dilengkapi alat ukur yang telah ditera oleh pemerintah.
“Pom mini ini sudah sangat banyak, tetapi memang tidak memiliki ukuran atau tera resmi dari kami selaku pemerintah. Karena ini bersifat usaha kecil, mereka tidak memiliki alat ukur atau tera seperti di Pertamina yang ada tera ulangnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan atau pelanggaran, pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada laporan yang jelas, pasti akan kami tindak lanjuti. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Yang jelas, pom mini ini tidak memiliki alat ukur resmi yang ditera oleh pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa, inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan terutama jika terdapat aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi pembelian bahan bakar di pom mini.
Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan praktik kecurangan, guna memastikan perlindungan konsumen dan kepastian takaran dalam setiap transaksi bahan bakar di wilayah Pohuwato.












