4 Pendemo Diamankan Polisi Saat Aksi di BTL dan IGL, Salah Satunya Mantan Aleg

WARTANESIA.ID – Sebanyak empat orang diamankan pihak kepolisian Polres Pohuwato, saat aksi unjuk rasa yang digelar AMPERAH (Aliansi Masyarakat Peduli Daerah) di wilayah perusahaan PT Bayan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL), Rabu (13/5/2026).

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasi Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, membenarkan adanya pengamanan terhadap para peserta aksi tersebut.

banner 468x60

Menurut Dersi, pengamanan dilakukan setelah terjadi dugaan pengrusakan pos penjagaan di area perusahaan yang diduga dilakukan oleh massa aksi.

“Iya benar, ada empat orang yang diamankan dan diperiksa,” ujar Dersi Akim saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2026).

Dari empat orang yang diamankan, satu di antaranya diketahui merupakan mantan anggota DPRD Pohuwato. Mereka masing-masing berinisial FS, SU, KM, dan WH.

Meski sempat diamankan untuk pemeriksaan, keempatnya tidak ditahan dan telah dipulangkan.

“Dari beberapa yang ditangkap tidak dilakukan penahanan dan sudah dipulangkan. Akan tetapi, kasus pengrusakan masih tetap berlanjut dan masih didalami terhadap beberapa pelaku yang sudah diidentifikasi,” terang Dersi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa melakukan tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas.

“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi jangan merusak dan bertindak anarkis. Polisi akan melindungi, melayani, bahkan siap mengawal para pendemo selama tetap patuh dan fokus pada penyampaian aspirasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, AMPERAH menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa empat tuntutan kepada pihak perusahaan, yakni:

1. Mendesak PT IGL dan PT BTL segera merealisasikan pembayaran plasma tahun 2026.

2. Menuntut perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat desa binaan seluas 20 persen dari total HGU.

3. Meminta perusahaan membuka akses jalan lintas bagi masyarakat, khususnya warga desa binaan yang berada di luar area perusahaan.

4. Mendesak percepatan sertifikasi tanah yang dijanjikan perusahaan serta pembayaran ganti rugi tanaman warga yang terdampak pembukaan akses jalan perusahaan.

Berita terkait