Perpres Terbaru, Pemerintah Cabut Bantuan untuk Masyarakat yang Menolak Divaksin Covid

WARTANESIA – Masyarakat penerima yang menolak untuk divaksin, sepertinya harus siap menerima sanksi, salah satunya ialah penghentian bantuan sosial atau bansos.
Sebab, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, telah melakukan pendataan serta menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tertanggal 9 Februari 2021. Perpres Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

banner 468x60

Disebutkan dalam Pasal 13 A ayat 4, ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Sanksinya diantara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, ada pula penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.

Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2, dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Di Indonesia, proses vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap kedua. Hingga hari ini, Sabtu (13/2/2021), ada sebanya 415.486 orang yang telah beroleh vaksin.

Pemerintah menargetkan dapat memberikan vaksin corona kepada 181.554.465 orang. Ini dilakukan dalam rangka mendukung terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok di masyarakat minimal 70 persen dari jumlah penduduk.

Di Indonesia sendiri, prioritas pemberian vaksin tahap awal, dilakukan kepada 1.468.764 tenaga kesehatan, yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. (**)

Sumber : suara.com
Editor : G. Latarawe
banner 468x60