1 Mei 2026, Ratusan ALARM Bakal Demo Polda dan Kantor Gubernur

WARTANESIA – Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar pada Jumat, 1 Mei 2026, pukul 10.00 WITA.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolda Gorontalo tersebut, massa aksi dijadwalkan melakukan demonstrasi di dua titik, yakni di Polda Gorontalo dan Kantor Gubernur Gorontalo, dengan estimasi peserta mencapai 500 hingga 1000 orang.

banner 468x60

Aksi itu disebut sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Koordinator lapangan aksi, Almisbah Ali Dodego mengatakan, persoalan pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo hingga saat ini belum menemukan solusi yang jelas, terutama terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, Pohuwato, Boalemo, hingga Kabupaten Gorontalo telah berlangsung cukup lama. Namun, izin pertambangan rakyat di wilayah tersebut disebut belum juga diterbitkan.

Ia menilai kondisi tersebut memicu berbagai konflik sosial di tengah masyarakat. Pasalnya, banyak warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan justru menghadapi penertiban hingga penangkapan.

“Pada intinya masyarakat sudah lama melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Mereka hanya ingin bekerja secara aman dan legal. Karena izin belum terselesaikan, konflik sosial terus terjadi,” ujar Almisbah, kepada wartanesia.id, Sabtu (25/04/2026). 

Ia menambahkan, masyarakat berharap pemerintah segera menghadirkan solusi yang adil melalui percepatan penerbitan IPR agar polemik pertambangan ilegal atau PETI tidak terus berulang.

“Yang sering mencuat di Gorontalo itu persoalan PETI, padahal tidak semua masyarakat menginginkan hal itu,” tambahnya.

Terkait salah satu poin dalam surat aksi mengenai dugaan perusahaan yang belum mengantongi izin AMDAL dan limbah B3, Almisbah menyebut hal tersebut tidak hanya merujuk pada satu perusahaan tertentu.

Saat ditanya apakah yang dimaksud adalah Pani Gold Mine, ia menyebut perusahaan tersebut hanya menjadi salah satu contoh yang menurut mereka perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.

“Itu menjadi salah satu sampel kami, bukan hanya di Pani Gold, tapi juga beberapa perusahaan lain yang perlu ditindaklanjuti dan dikroscek,” jelasnya.

ALARM juga mendorong pemerintah daerah agar segera membentuk satgas percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR guna menyelesaikan konflik yang terus berlarut.

Menurut mereka, lambatnya kebijakan pemerintah dalam mengambil langkah dinilai menjadi salah satu penyebab utama konflik pertambangan terus terjadi di Gorontalo.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, ALARM menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak Gubernur Gorontalo agar segera mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Mereka juga meminta Kapolda Gorontalo menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis.

Selain itu, massa aksi turut mendesak Gubernur Gorontalo agar menghentikan aktivitas Merdeka Copper Gold beserta seluruh anak perusahaannya.

Dalam surat itu, ALARM turut menyoroti dugaan belum selesainya persoalan ganti rugi lahan tambang yang disebut telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. 

Mereka menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan sesuai harapan masyarakat sebelum aktivitas perusahaan kembali berjalan.

Massa aksi juga menyinggung dugaan persoalan izin lingkungan perusahaan, termasuk AMDAL dan izin limbah B3.