WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menunjukkan keseriusan dalam mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bupati Pohuwato, Syaipul A. Mbuinga, akan mengutus lima orang perwakilan ke pemerintah pusat guna mengurus percepatan izin tersebut.
Langkah ini disampaikan usai rapat paripurna ke-31 DPRD Pohuwato terkait penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, pada Kamis (26/03/2026).
Menurut Bupati, dorongan percepatan ini juga sejalan dengan masukan dari Komisi XII DPR RI, yang menyoroti persoalan klasik para penambang rakyat yang selama ini tidak dapat menjual hasil tambang secara bebas karena terkendala legalitas.
“Insya Allah dari Pohuwato ada lima orang yang akan diutus, dan dari Bone Bolango juga lima orang. Untuk nama-namanya masih dalam tahap koordinasi,” ujar Syaipul.
Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai solusi konkret agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, isu pertambangan juga menjadi pembahasan dalam momen silaturahmi Idulfitri 1447 Hijriah yang digelar di rumah dinas Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, pada Ahad (22/03/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Anggota DPR RI Komisi XII Rusli Habibie, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto, serta Bupati Pohuwato.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI Rusli Habibie disebut turut memahami kondisi yang dihadapi para penambang di Gorontalo. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, sehingga tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pemerintah daerah maupun provinsi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut berlangsung cair dan menghasilkan sejumlah kesepahaman penting.
“Kami membahas berbagai persoalan di Gorontalo, termasuk pertambangan. Ada saran agar para tokoh penambang dari Pohuwato dan Bone Bolango dapat langsung berkomunikasi dengan Komisi XII DPR RI untuk memahami regulasi dari pusat,” jelas Mikson.
Ia menambahkan, langkah tersebut diharapkan dapat meredam berbagai isu yang menyudutkan pemerintah daerah, sekaligus mendorong para penambang untuk segera mengurus IPR sebagai solusi terbaik bagi semua pihak.
Dengan adanya upaya kolaboratif antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat, percepatan legalitas pertambangan rakyat diharapkan segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.










