WARTANESIA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Subdirektorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, Kamis (12/3/2026).
Proses Tahap II tersebut dilakukan oleh personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo dan dilanjutkan dengan penitipan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo dengan status sebagai tahanan kejaksaan.
Tersangka dalam perkara ini berinisial MAR alias Amin, yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo terkait tindak pidana perlindungan anak.
Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan viral di wilayah Gorontalo. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo kemudian melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim dari Subdit IV Renakta yang dipimpin Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, S.I.K., M.M., bersama enam personel lainnya.
Sebelum dilakukan penitipan di Rutan Mapolda Gorontalo, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II hingga penitipan tersangka dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen menangani setiap kasus yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Kasus ini telah memasuki Tahap II, yang berarti tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Desmont.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Gorontalo tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap anak.
“Siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak,” Pungkasnya













