WARTANESIA – Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah, terutama terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pohuwato, Syaipul A. Mbuinga, menegaskan bahwa keberadaan P3K di daerahnya tetap aman dan tidak akan terdampak kebijakan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna ke-31 DPRD Pohuwato dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.
Menurut Syaipul, regulasi terkait P3K sudah sangat jelas dan kuat karena diatur dalam berbagai tingkatan peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri dan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau P3K itu regulasinya jelas, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, permen, sampai dengan keputusan BKN. Jadi saya masih punya keyakinan bahwa itu tidak akan terjadi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah beberapa kali menghadapi kebijakan efisiensi anggaran dan mampu melewatinya tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti PHK.
“Kita sudah mengalami efisiensi dua kali. InsyaAllah efisiensi ini ke depan tidak akan berdampak pada P3K. Saya masih yakin kebijakan ini tidak akan dibatalkan karena regulasinya berlapis,” tambahnya.
Dengan pernyataan tersebut, pemerintah daerah berharap para tenaga P3K tetap tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran akan kehilangan pekerjaan.










