WARTANESIA.ID – Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh advokat HM Subhan Palal.
Berdasarkan pemberitahuan melalui sistem e-court yang diterima pemohon pada Jumat (30/10/2026), perkara yang terdaftar dengan nomor 742 K/TUN/2026 diputus dengan amar kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri dan kabul gugatan penggugat seluruhnya. Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Prof. Dr. Yulius dengan anggota Dr. Maftuh Effendi dan Dr. Hari Sugiharto.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam amar yang beredar, surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta diperintahkan untuk ditarik dari penguasaan pihak terkait.
Putusan ini tidak berdiri sendiri. Tiga pekan sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
MK menilai dokumen yang ada berupa Certificate of Attendance lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan jenjang pendidikan tertentu. Namun pada perkara tersebut MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.
Menanggapi putusan kasasi MA, Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai putusan ini menegaskan bahwa penggunaan surat keterangan untuk pendaftaran Pilpres mengindikasikan ketiadaan ijazah fisik. Sementara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan putusan MA sejalan dengan temuan MK yang menunjukkan bahwa persyaratan pendidikan minimal tidak terpenuhi.
Di sisi lain, Ketua DPP PSI Dedek Uki Prayudi dalam keterangannya kepada media menyampaikan agar publik menunggu proses peradilan berjalan secara utuh. Menurutnya kebenaran akan menemukan jalannya di jalur pengadilan, bukan di talkshow, bukan melalui narasi atau prasangka. Pada ujungnya publiklah yang akan menilai siapa yang benar dan siapa yang dirugikan.
Hingga berita ini disusun, salinan lengkap putusan kasasi MA belum terunggah secara resmi di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung. Juru bicara MA masih melakukan pengecekan lebih lanjut.
Dengan demikian putusan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan ini merupakan putusan dalam ranah tata usaha negara yang objeknya adalah produk administrasi, bukan putusan yang secara langsung membatalkan hasil pemilihan atau memberhentikan pejabat negara.
Implikasi hukum ketatanegaraan terkait syarat pencalonan masih memerlukan kajian lebih mendalam dan pernyataan resmi dari lembaga terkait.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum dan menunggu informasi resmi dari lembaga peradilan serta kementerian terkait agar diskusi publik tetap berjalan adem, beradab dan mencerdaskan.














