TNI Dikerahkan Amankan Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Ada Apa?

WARTANESIA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan personel TNI untuk melakukan pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya dukungan pengamanan dari TNI.

“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah,” kata Harli dikutip okezone, Minggu (11/5/2025).

Menurutnya, kehadiran prajurit TNI merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan dan TNI dalam mendukung tugas institusi penegak hukum tersebut.

“Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan, itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, turut mengonfirmasi pengamanan tersebut. Ia menyatakan bahwa surat telegram yang dikeluarkan tidak berkaitan dengan kondisi khusus, melainkan merupakan bentuk kerja sama rutin dan preventif.

“Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” jelas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa pengamanan oleh prajurit TNI bukan hal baru, karena Kejaksaan sendiri memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

“Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada, dan diatur secara hierarkis,” ucapnya.

Dalam surat telegram tersebut, disebutkan bahwa pengamanan di kantor Kejati akan melibatkan satu pleton atau sekitar 30 hingga 50 personel, sementara untuk Kejari akan dikerahkan satu regu atau sekitar 8 hingga 13 personel.

Namun, Brigjen Wahyu menegaskan bahwa jumlah tersebut bersifat normatif.

“Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkapnya.

Wahyu memastikan, TNI AD akan menjalankan tugas pengamanan ini secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi aturan hukum. (Wn)