WARTANESIA.ID – Usulan kontroversial muncul dari Senayan. Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, meminta pemerintah membuka ruang bagi industri rokok untuk memproduksi rokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.
Menurut Andi, tingginya harga rokok saat ini menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Ia mengaku banyak menemukan kasus masyarakat yang berurusan dengan aparat akibat peredaran rokok tanpa cukai.
“Kalau harga rokok legal semakin sulit dijangkau, masyarakat akan mencari alternatif yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya dalam rapat bersama jajaran Kementerian Keuangan, pada Senin (15/06/2026).
Tak hanya itu, politisi PAN tersebut juga mendesak pemerintah mengevaluasi aturan yang membatasi produksi jenis rokok tertentu. Ia menilai pembatasan produksi perlu ditinjau ulang agar pabrik rokok memiliki ruang lebih besar memproduksi rokok dengan harga yang sesuai daya beli masyarakat.
Andi berpendapat, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi menekan peredaran rokok ilegal, tetapi juga dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru serta mengoptimalkan kapasitas produksi pabrik rokok yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Jika industri diberi kesempatan lebih luas, maka tenaga kerja bisa terserap, mesin produksi bisa berjalan optimal, dan negara juga berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan,” katanya.
Selain menyoroti sektor tembakau, Andi meminta pemerintah tidak hanya bergantung pada penerimaan cukai rokok. Ia mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih agresif memburu barang-barang ilegal impor yang masuk ke Indonesia dan berpotensi merugikan negara.
Di sisi lain, data pemerintah menunjukkan penerimaan bea dan cukai hingga tahun 2026 mencapai Rp100,6 triliun atau berkontribusi hampir 30 persen terhadap APBN. Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp74,8 triliun, didorong oleh meningkatnya produksi rokok pada triwulan pertama 2026.
Usulan pelonggaran produksi rokok murah ini diperkirakan akan memicu perdebatan. Di satu sisi dianggap mampu menekan rokok ilegal dan menjaga lapangan kerja industri tembakau, namun di sisi lain berpotensi berbenturan dengan upaya pemerintah menekan angka konsumsi rokok nasional.







