Terlibat PETI, Kades Taluduyunu Utara Ditahan, Terancam 5 Tahun Bui

WARTANESIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato akhirnya menahan seorang oknum kepala desa terkait dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Humas Polres Pohuwato Bripka Aqim, mengungkapkan penahanan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.

“Tersangka telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan. Ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Bripka Aqim.

Tersangka Kadir Ripo (36) diketahui merupakan Kepala Desa  Taluduyunu Uttara, Kecamatan Buntulia. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga  kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Hulawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 20 huruf c KUHP. Dalam ketentuan tersebut, pelaku tambang ilegal terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Kondisinya dilaporkan dalam keadaan sehat.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah menyerahkan surat penahanan kepada tersangka dan pihak keluarga,” tutup Bripka Aqim.

Berita terkait