WARTANESIA – Kasus tragis mengguncang Kota Palembang, Sumatera Selatan. Sepasang orang tua berinisial HA (31) dan S (27) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga nekat menjual bayi perempuan mereka yang baru lahir seharga Rp 52 juta. Tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi kesulitan ekonomi yang dialami keluarga tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, bayi perempuan yang belum sempat diberi nama itu merupakan anak keempat pasangan tersebut. Sebelumnya, satu dari anak mereka telah meninggal dunia. HA mengaku tidak sanggup lagi menanggung beban ekonomi keluarga, termasuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan pendidikan anak-anaknya.
“Iya, itu anak saya. Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga,” ujar HA saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik, dilansir detikSumbagsel, Rabu (25/02/2026)
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel. Petugas menemukan adanya penawaran adopsi ilegal yang dipublikasikan melalui media sosial oleh pelaku. Seorang informan kemudian menanggapi unggahan tersebut dengan berpura-pura berminat mengadopsi bayi yang akan dilahirkan.
Pada 19 Februari 2026, S melahirkan bayi perempuan yang kemudian menjadi objek transaksi. Setelah persalinan, pasangan tersebut menghubungi informan dan menyatakan bayi tersebut telah siap untuk diadopsi.
Kasubdit PPA-PPO Ditres PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, menjelaskan bahwa HA telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, S masih berstatus saksi dan saat ini tetap bersama bayinya yang baru berusia tiga hari.
“Saat ini bayi tersebut dirawat oleh pihak keluarganya. Ibu bayi bersama bayi karena masih membutuhkan ASI serta pendampingan orang tua,” ujar AKBP Rizka.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya motif lain di balik dugaan penjualan bayi tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, faktor ekonomi menjadi alasan utama pasangan itu melakukan perbuatan tersebut.
“Faktor ekonomi. Hasil penyelidikan sementara baru pertama kali, namun masih akan kami dalami lagi. Lebih banyak ayahnya yang berperan, seperti memposting dan mempublikasi,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas praktik adopsi ilegal serta perdagangan anak, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur atau terlibat dalam praktik serupa yang melanggar hukum.






