Majelis Hakim PN Kupang menyatakan gugatan PT Sanwa Antar Nusa tidak dapat diterima karena alasan formil, bukan penilaian pokok sengketa.
gugatan perdata
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Majelis Hakim PN Kupang menyatakan gugatan PT Sanwa Antar Nusa tidak dapat diterima karena alasan formil, bukan penilaian pokok sengketa.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.